Taklid adalah mengamalkan pendapat Mufti atau ulama tanpa mengetahui dalil yang ulama tersebut gunakan dalam menyimpulkan hukum.
Orang awam yang tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad atau menyimpulkan hukum suatu masalah sendiri boleh taklid kepada ulama dalam furu' fiqih (cabang-cabang) bahkan wajib.
Ini adalah ijma ulama, dan madzhabnya Imam Ahmad dan HANABILAH.
Contoh, seperti seorang janda atau anak yg bertanya kepada Ulama tentang pembagian warisan, Ulama tersebut langsung menjawab,
"Kamu dapat, 17%, ibumu dapat 15%, kakakmu dapat 25%"
Dia boleh taklid dan gak mesti tahu dalil ulama itu, karena sangat susah memahami ilmu waris.
Masa sekeluarga disuruh daftar ke Lipia dulu?
Contoh lain, wanita naik haji tapi belum tawaf Ifadah, tiba-tiba haid dan besok malam mesti terbang balik ke Senegal. Dia minta fatwa sama ulama di Mekkah, lalu dijawab :
"Kalau bisa minum obat buat menghentikan haid, minum. Kalau enggak, gunakan softek agar darah gak berceceran lalu tawaf."
Mbak ini boleh taklid dan gak mesti tahu dalil ulama tadi, karena kalau dikasi tahu juga gak bakal paham mengkompromikan belasan dalil yang kelihatannya saling bertentangan.
Masa disuruh belajar ke Ummul Quro dulu!
Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan :
وأما التقليد في الفروع فهو جائز إجماعا
"Adapun taklid di dalam furu', maka itu boleh secara (dengan) IJMA"
[Raudhatun Nadzir]
Karena dari zaman Sahabat, Tabi'in dan seterusnya, masyarakat awam ketika meminta fatwa kepada Ulama, dijawab tanpa menyertakan dalil. Dan mereka gak pernah menganggap ini sebagai kemungkaran.
Karena juga, kalau semua orang disuruh menjadi Mujtahid dan gak boleh taklid, Lipia pun gak sanggup menampung 200 juta penduduk Indonesia.
Siapa yang bertani?
Siapa yang menanam gandum?
Siapa yang memancing ikan-ikan di laut?
Siapa yang menjaga negara di perbatasan?
Al-Imam Ahmad mengatakan,
"من زعم أنه لا يرى التقليد ولا يقلد دينه أحدا فهو قول فاسق عند الله ورسوله صلى الله عليه وسلم"
"Barang siapa yang menyangka bahwa dia tidak menganggap taklid dan tidak bertaklid dalam agamanya kepada siapapun, maka ini adalah ucapan orang fasik di sisi Allah dan Rasul-Nya saw"
[Tabaqat Al-Hanabilah, 2/37]
Andang Supriana
15 Desember pukul 00.18 ·
#Andang Supriana