Berjabat Tangan Setelah Shalat Wajib

Berjabat Tangan Setelah Shalat Wajib - Kajian Medina
BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT WAJIB

Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf AN-NAWAWI–rahimahullah- (wafat : 676 H) pernah ditanya tentang hukum berjabat tangan sesudah shalat. Berikut teks pertanyaan dan jawabannya :

مسألة: هل المصافحة بعد صلاة العصر والصبح فضيلةٌ أم لا ؟.الجواب: المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار) أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو وهو -قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وان كانا لم يجتمعا فهو مستحب؛ لأنه ابتداءُ اللقاء

SOAL : “Apakah berjabat tangan setelah shalat Ashar dan Shubuh merupakan perkara yang utama ataukah bukan ?”

JAWAB : “Berjabat tangan ketika bertemu merupakan perkara yang disunnahkan. Adapun pengkhususan yang dilakukan oleh manusia terhadapnya setelah dua shalat ini (Ashar dan Shubuh), maka dihitung dalam BID’AH MUBAHAH (BID’AH YANG DIBOLEHKAN). Pendapat yang terpilih, sesungguhnya apabila orang ini telah berkumpul dia dan dia –sebelum shalat-, maka ini termasuk bid’ah mubahah (bid’ah yang dibolehkan) sebagaimana yang telah dinyatakan (sebelumnya). Dan jika keduanya sebelumnya belum berkumpul, maka ini perkara yang dianjurkan. Karena ia (berjabat tangan) merupakan pendahuluan pertemuan.” (lihat gambar 1 )

[ Al-Masail Al-Mansyurah/Fatawa An-Nawawi hlm. : 56, soal no : 29, dikumpulkan oleh Asy-Syaikh ‘Alaud-Din bin Aththar –rahimahullah- ]

Komentarku (Al-Jirani) :

Pernyataan imam An-Nawawi –rahimahullah- dalam masalah ini juga bisa didapatkan di kitab beliau yang berjudul “Al-Adzkar” :

واعلم أن هذه المصافحة مستحبّة عند كل لقاء، وأما ما اعتاده الناسُ من المصافحة بعد صلاتي الصبح والعصر، فلا أصلَ له في الشرع على هذا الوجه، ولكن لا بأس به، فإن أصل المصافحة سنّة، وكونهم حافَظوا عليها في بعض الأحوال، وفرّطوا فيها في كثير من الأحوال أو أكثرها، لا يخرج ذلك البعض عن كونه من المصافحة التي ورد الشرع بأصلها.

“Ketahulillah ! sesungguhnya berjabat tangan ini, dianjurkan setiap kali bertemu. Adapun apa yang dilakukan oleh manusia secara terus menerus setelah shalat Shubuh dan Ashar, maka tidak ada asalnya di dalam syari’at di atas bentuk yang seperti ini. akan tetapi, HAL INI TIDAK MASALAH (BOLEH). Asal berjabat tangan itu hukumnya sunnah. Kondisi mereka yang menjaga hal ini di sebagian keadaan dan berlebihan di dalam hal ini di kebanyakan dari keadaan-keadaan atau kebanyakkannya, tidak mengeluarkan sebagian hal itu dari kedudukannya termasuk berjabat tangan yang syari’at telah datang dengan asalnya.” (lihat gambar 2)

[Al-Adzkar, halaman : 266 terbitan Darul Fikr, Beirut, Libanon tahun 1414 H/1994, tahqiq : Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth –rahimahullah-].

Komentarku (Al-Jirani) :

Jikalau ilmu seluruh ustadz-ustadz di Indonesia ini dikumpulkan, lalu dibandingkan dengan ilmu Imam An-Nawawi, maka tidak akan mencapai setengahnya ilmu beliau, bahkan seperempatnya pun tidak. Jikalau harus sama-sama taqlid, antara taqlid ke ustadz atau ke Imam An-Nawawi, maka lebih utama dan lebih layak beribu kali lipat untuk bertaqlid kepada imam An-nawawi. Kita, segenap para ustadz di Indonesia ini –terutama saya-, levelnya muqallid (orang yang bertaqlid kepada para imam), bukan ulama’ mujtahid.

Yang bisa kita lakukan hanyalah menukil pendapat para imam pendahulu kita, bukan melakukan istimbath hukum sendiri (dalam masalah-masalah yang sudah closing di tangan mereka). Karena tidak adanya kemampuan pada diri kita untuk sampai ke sana. Benar sekali apa yang dinyatakan : “Semoga Allah merahmati seorang yang tahu kadar dirinya !”

Karanganyar, 12 Rabi’ul Awwal 1440 H
Abdullah Al Jirani
----
NOTE :

Saya pribadi, jika setelah shalat di kanan dan kiri saya adalah orang-orang yang tidak saya kenal sebelumnya, atau belum pernah ketemu sebelumnya, atau belum berkumpul sebelumnya, maka saya jabat tangan mereka. Namun jika sudah biasa ketemu, atau jama’ah masjid saya sendiri, saya tidak jabat tangan mereka. Tapi jika mereka mengajak jabat tangan, maka tidak saya tolak. Ini amaliah saya.

Adapun mereka yang melakukan amaliah ini secara mutlak dalam rangka mengamalkan fatwa imam An-Nawawi di atas, maka saya hormati sepenuhnya. Karena mereka telah bersandar dan mengikuti seorang ulama’ mujtahid di zamannya, yang keilmuannya diakui oleh para ulama’ di zamannya dan zaman setelahnya sampai zaman kita sekarang ini.

Orang-orang yang beriman itu bersaudara. Jangan sampai perkara khilafiyyah seperti ini menjadikan kita saling bermusuhan dan saling menyesatkan. Keimanan dan keislaman diantara kita, jauh lebih mahal untuk dikorbankan hanya dengan perkara perbedaan pendapat dalam masalah yang seperti ini. Semoga Allah memberikan taufiq dan rahmat-Nya kepada kita sekalian. Amin.

Abdullah Al Jirani
19 jam ·

Sumber : https://web.facebook.com/abdullah.aljirani.37/posts/360238588080780

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.