Appraisal

Appraisal - Kajian Medina
Appraisal

Kira-kira bisa disamakan dengan penaksiran atas nilai suatu aset. Misalnya rumah, gedung, tanah, sawah bahkan kendaraan.

Yang biasa melalukannya pihak bank. Misalnya kalau kita mau pinjam duit ke bank dengan jaminan rumah. Maka pihak bank menaksir kira-kira berapa nilai rumah yang dijaminkan itu. Istilahnya appraisal. Dikira-kira tapi tetap pakai kaidah, teori dan dasar-dasar penaksiran.

Appraisal inilah yang saya jadikan jawaban atas pertanyaan seorang jamaah pengajian. Dia bukan tidak mau mengganti shalat yang pernah ditinggalkannya. Cuma dia bingung berapa banyak kudu mengganti.

Apa diperbanyak shalat sunnah saja?

Saya jawab shalat sunnah memang kudu diperbanyak, tapi belum sah dan belum lunas untuk mengganti bolong-bolongnya shalat fardhu yang pernah ditinggalkan. Tetap harus lakukan shalat fardhu sebanyak yang ditinggalkan.

Tapi berapa banyak, ustadz? Saya sudah lupa nih saling banyaknya.

Saya bilang insyaallah malaikat masih punya catatannya. Dengan catatan itulah nanti kita akan dihisab di yaumil qiyamah. Nggak mungkin kita beralasan seenak kayak gini, "Wah saya sih inginnya ganti shalat. Abisan saya sudah lupa sih berapa jumlah utang saya. Jadi saya nggak bayar deh".

Kartu matilah kalau jawabannya kayak gitu.

Terus berapa dong shalat yang harus kita ganti? Jawabannya ya lakukanlah appraisal, coba dikira-kira berapa jumlahnya, sampai hati kita yakin memang segitu jumlahnya.

Sebut misalnya kalau ditotal, hutang shalat kita setahun penuh lah. Ok, catat dan ingat baik-baik.

Lalu mulai bikin 'rencana kerja' sekalian dengan time scheddulle nya. Prinsipnya shalat yang sudah terlewat itu bisa dibayarkan kapan saja, bebas, boleh siang, malam, pagi atau sore.

Tidak harus ganti shalat zhuhur dikerjakan di waktu zhuhur juga. Buktinya Nabi SAW mengganti zhuhur yang terlewat di tengah malam.

Dan tidak harus hanya satu kali shalat yang bolrh dikerjakan. Kita bisa saja mengganti shalat dalam paket jumlah yang banyak sekaligus. Misalnya, kerjakan penggantian shalat zhuhur 20 kali sekaligus. Setelah empat rakaat salam, boleh dikerjakan lagi empat rakaat. Dan begitu seterusnya.

Atau boleh juga kok dikerjakan satu paket per satu hari. Misalnya kerjakan zhuhur, lalu ashar, lalu maghrib, lalu isya dan terakhir shubuh. 5 kali shalat berturut-turut.

Yang penting semua progress direport dengan lengkap. Biar jangan salah hitung jadi kurang dalam mencicil penggantian shalat, dan juga tidak harus kelebihan.

Kalau sudah lunas pembayaran berdasarkan target hasil appraisal, maka boleh mulai diperbanyak shalat sunnah. Jangan kebalik malah memperbanyak shalat sunnah tapi tidak mengganti yang wajib.

Ahmad Sarwat,Lc. MA.

Ahmad Sarwat
24 November pukul 11.59 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.