Sebagian orang beranggapan bahwa penggunaan kalimat tauhid pada bendera ormas dianggap sebagai "penyimpangan fungsi kalimat tauhid" yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah SWT namun dijadikan sebagai simbol kepentingan ormas dan dijadikan lambang identitas golongan tertentu.
Menurut mereka, menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yang tidak diagungkan adalah hal yang haram.
Saya jadi penasaran dengan hukum menggunakan lambang Ka'bah pada bendera parpol untuk kepentingan politik. Apakah ini tidak sama dengan kasus di atas?
Sebenarnya masih banyak lagi contoh lainnya. Tapi cukup satu saja dulu.
Berpikir Cerdas dan Jaga Persaudaraan
Kalau Salafi salah, kita tetap tidak boleh alergi dengan istilah "Salafus Shalih".
Kalau ISIS salah, kita tetap tidak boleh alergi dengan istilah "Jihad".
Kalau Syi'ah salah, kita tetap tidak boleh alergi dengan istilah "Ahlul Bait".
Kalau HTI salah, kita tetap tidak boleh alergi dengan istilah "Khilafah" dan bendera tauhid.
Pun kalau NU salah, kita tetap tidak boleh alergi dengan istilah "Ulama".
Marilah berpikir cerdas dan tetap menjaga persaudaraan. Kalau umat Islam ribut terus begini, kan yang senang dan tertawa terbahak-bahak musuh-musuh Islam.
Kebodohan dan Fanatisme
Kebodohan (al jahl) adalah ketidaktahuan terhadap sesuatu. Sedangkan fanatisme (al 'ashobiyyah) adalah pembelaan terhadap kebatilan yang nyata.
Sejak lama saya menyampaikan bahwa kebodohan dan fanatisme adalah musuh bersama yang harus diperangi, dari kelompok manapun. Kebodohan diperangi dengan ilmu, sedangkan fanatisme diperangi dengan keadilan.
Semoga Allah menyatukan hati kaum muslimin.
Danang Kuncoro Wicaksono
11 jam ·
#Danang Kuncoro Wicaksono