Imam Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad yang lebih dikenal dengan Ibnu Najim Al-Mishri –rahimahullah- (wafat : 970 H) dalam kitab “Al-Asybah Wa An-Nadzair” ( hlm : 92, Cetakan : Darul Kutub – Beirut) berkata :
الأشباه والنظائر لابن نجيم (ص: 92)
الْخَامِسُ: مِمَّا لَا يَنْفُذُ الْقَضَاءُ بِهِ مَا إذَا قَضَى بِشَيْءٍ مُخَالِفٍ لِلْإِجْمَاعِ، وَهُوَ ظَاهِرٌ.وَمَا خَالَفَ الْأَئِمَّةَ الْأَرْبَعَةَ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ خِلَافٌ لِغَيْرِهِمْ، فَقَدْ صَرَّحَ فِي التَّحْرِيرِ أَنَّ الْإِجْمَاعَ انْعَقَدَ عَلَى عَدَمِ الْعَمَلِ بِمَذْهَبٍ مُخَالِفٍ لِلْأَرْبَعَةِ لِانْضِبَاطِ مَذَاهِبِهِمْ وَانْتِشَارِهَا وَكَثْرَةِ أَتْبَاعِهِمْ.
“Peringatan kelima : Dari apa-apa yang qadha’ (pemutusan suatu hukum) tidak berlangsung dengannya, apabila seorang memutuskan suatu perkara dengan sesuatu yang menyelisihi ijma’ (consensus ulama’ muslimin). Dan masalah ini telah jelas. Dan pendapat apa saja yang menyelisihi imam yang empat –secara sekaligus-(Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal), maka pendapat itu menyelisih ijma’*. Walaupun di dalamnya terdapat perselisihan bagi selain mereka. Maka sungguh beliau telah menjelaskan dalam “At-Tahrir”, sesungguhnya telah terjadi ijma’, tidak diamalkannya suatu madzhab yang menyelisihi imam yang empat, karena madzhab mereka telah mundhabith (kokoh tak tergoyahkan)**, telah tersebar, serta sangat banyak pengikutnya.” – selesai penukilan-
Sehingga menurut beliau (Ibnu Najim), suatu pendapat yang menyelisihi empat imam madzhab secara sekaligus, maka merupakan pendapat yang telah menyelisihi ijma’ (atau menurut ungkapan imam lain “seperti” menyelisihi ijma’) dan tidak diamalkan dengan dasar ijma’ ulama’ muslimin.
Intinya, menyelisihi empat imam madzhab sekaligus dalam suatu masalah, merupakan perkara yang sangat berbahaya. Karena mereka telah bersepakat di atas suatu hukum yang tentunya didasarkan kepada dalil, serta telah melalui penelitian dan saringan yang detail dan waktu yang panjang disertai dengan lengkapnya piranti-piranti ijtihad yang mereka miliki. Wallahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan kita. Amin ya Rabbal ‘alamin.
Abdullah Al Jirani
-------
*)Sebagian ulama’ yang lain mengungkapkan dengan tambahan kata “seperti” :
وَمَا خَالَفَ الْأَئِمَّةَ الْأَرْبَعَةَ فَهُوَ كَالْمُخَالِفِ لِلْإِجْمَاعِ
“Pendapat apa saja yang menyelisihi imam yang empat, maka pendapat itu SEPERTI menyelisihi ijma’.”
Karena ungkapan di atas atau yang mirip dengannya, tidak hanya diucapkan oleh satu orang imam saja. Tapi diucapkan oleh beberapa imam, diantaranya Al-Qarafi dan As-Subki,namun dengan teks yang sedikit berbeda, akan tetapi inti maknanya kurang lebih sama.
Untuk kalimat dari Imam Ibnu Najim –rahimahullah- tidak ada tambahan kalimat “seperti” sesuai dengan nushkhah/cetakan yang kami miliki. Walau kami pribadi lebih memilih memakai kata "seperti". Lihat gambar di bawah.
**)Makna mundhabith : tidak pernah berubah dengan perubahan orang dan zaman. [ Irsyadul Fuhul : 2/158].
Abdullah Al Jirani
Kemarin pukul 10.52 ·
#Abdullah Al Jirani