Salafi Jaman Now Yang Memahami Keadaan UMMAT

Salafi Jaman now yang memahami keadaan UMMAT
"Salafi Jaman now yang memahami keadaan UMMAT"

Setelah ditunggu publik terkait keputusan "ijtihad baru" di bidang politik, akhirnya beberapa Murid Senior Syeikh Muqbil (Salafi Yaman) mendeklarasikan berdirinya partai politik. Salafi Yaman mengambil momentum akhir Muktamar Umum Salafi yang digelar di Shan'a untuk mendeklarasikan partai bernama Ittihad Ar Rasyad Al Yamani, Rabu (14/3). Demikian lansir Yaman Sama Al Akhbariyah pada hari yang sama.

Muktamar juga menghasilkan keputusan mengajak rakyat Yaman untuk mendukung dan bergabung dengan partai baru itu.

Al Jazeera mengatakan, pembentukan partai politik itu merupakan peran besar para pemuda Salafi Yaman. Merekalah yang mendorong para tokoh Salafi di Yaman untuk membentuk partai politik sebagai wadah perjuangan yang yang diharapkan kelak menyatukan seluruh kelompok Salafi Yaman.

Syeikh Murad Al Qudsy menyatakan bahwa para pemuda Salafi memberi deadline kepada para tokoh Salafiyah untuk membentuk parpol. Jika tidak, mereka akan membentuk partai sendiri tanpa menyertakan para tokoh tersebut.

Muktamar bertajuk,”Salafiyun dan Aktivitas Perpolitikan” yang berlangsung selama dua hari tersebut juga membahas mengenai masalah demokrasi dalam pandangan syariat dan disyariatkannya aktif dalam perpolitikan serta alasan untuk berkecimpung di dalamnya. Menurut ketua panitia Abdul Wahhab Al Hamiqani, muktamar itu dihadiri para tokoh besar Salafi di Yaman dan seluruh faksi serta yayasannya.

Sebelumnya, sejak Februari lalu, salah seorang tokoh Salafi Dr. Aqil Al Miqthari, menegaskan akan mendirikan partai politik, terinspirasi dari Salafi Mesir yang telah mengambil "ijtihad siyasi" tersebut lebih dulu dan menjadi pemenang kedua melalui Partai An-Nur.

Salah satu alasan kuat ikut Pemilu Bahkan Masuk Parlemen yakni Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Yang disebarluaskan dalam majalah Liwaul Islam edisi 3 bulan Dzulqa’dah 1409 / Juni 1989. Syaikh Manna’ Al Qathan menukil dari majalah tersebut dalam kitab beliau “Muqu’at Tathbiq Asy Syari’ah Al Islamiyah”. Dalam fatwa ini Syaikh Ibnu Baz menjawab pertanyaan seorang penanya tentang hukum syar’i mengenai perwakilan rakyat di parlemen juga tentang pencoblosan surat suara PEMILU dengan niat untuk memilih sebagian ikhwah dan da’i Islam yang masuk ke parlemen. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pun menjawab:

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

‘sesungguhnya setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal itu tergantung niatnya‘

oleh karena itu tidak mengapa masuk ke parlemen jika maksudnya untuk menyokong kebenaran, dan tidak menyetujui kebatilan. Karena jika demikian adanya, maka hal tersebut termasuk pembelaan terhadap kebenaran, dan bersatu padu dengan para da’i ilallah.

Dengan demikian juga tidak mengapa mencoblos surat suara Pemilu yang membantu untuk memenangkan para da’i yang shalih, serta membantu menyokong kebenaran dan para pembelanya. Wallahul muwaffiq”

Semoga tidak ada yg menuduh Uwais Al Makassari anggota Partai Nganu.

Uwais Al Makassary
2 Juni pukul 17:00

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=472075129879316&id=460453714374791

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.