Hukum Tuduhan Bid’ah Syirik Kafir pada Sesama Muslim. Mengkafirkan dan Mensyirikkan Sesama Muslim. Memberi label golongan lain dengan bid’ah, sesat, syirik, kafir, adalah tanda ekstremisme beragama yang dilarang dan haram hukumnya. Ajaran Islam itu mudah dan toleran (tasamuh). Nabi bersabda: “barangsiapa yang mati dengan mengucapkan Lailaha illAllah maka ia masuk surga.” Menghormati perbedaan adalah kunci persatuan umat.
Oleh: A. Fatih Syuhud
Ada sebagian kelompok umat Islam(1) yang dengan mudah memberi label syirik, kafir atau bid’ah sesat pada individu muslim dari kelompok lain yang tidak sesuai dengan paham dan ideologi yang dia anut. Hal ini membuat kelompok yang dicela merasa tersinggung dan marah. Karena, mereka merasa telah berusaha menjadi muslim yang baik: dengan melaksanakan perintah syariah dan menjauhi larangannya. Dari sudut pandang syariah pun, sikap mencela dan menyakiti sesama muslim tidak dibenarkan. Nabi bersabda: “Seorang muslim (yang baik) adalah yang muslim lain selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.”(2) Dalam kesempatan lain Nabi bersabda: “Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan orang yang keji (buruk akhlaknya), dan bukan orang yang jorok omongannya.”(3)
Termasuk menyakiti sesama muslim adalah membicarakan keburukannya walaupun itu fakta. Apalagi kalau fitnah yang tidak berdasarkan kenyataan. Nabi bersabda: “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.”(4)
Haram Menyebut Kafir atau Syirik pada sesama Muslim
Kalau membicarakan keburukan sesama muslim saja haram hukumnya walaupun berdasarkan fakta, apalagi sampai tingkat mengkafirkan atau mensyirikkan. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim, Nabi bersabda: “Apabila seorang (muslim) mengafirkan saudaranya maka tuduhan itu akan kembali pada salah satunya.”(5) Dalam hadits yang serupa Nabi menegaskan, “Siapapun yang berkata pada saudaranya, ‘Hai kafir!’ maka tuduhan itu kembali pada salah satunya apabila ia sebagaimana yang dikatakan. Apabila tidak, maka tuduhan itu kembali pada penuduh.”(6) Dalam menjelaskan maksud hadits ini, Imam Nawawi berkata, “Pertama, tuduhan itu kembali pada si penuduh dan haramnya mengkafirkan sesama. Kedua, arti kalimat “pengafirannya kembali padanya (si penuduh)” adalah kembali bukan dalam makna kufur hakiki tapi takfirnya itu. Karena ia telah menuduh sesamanya sebagai kafir maka seakan dia mengafirkan dirinya sendiri terkadang karena ia mengafirkan sesamanya atau karena dia mengafirkan orang yang betul-betul kafir yang berkeyakinan batalnya agama Islam.”(7) Inti dari pernyataan Imam Nawawi adalah bahwa menuduh seorang muslim dengan kafir atau syirik adalah haram dan berdosa besar namun tidak mengakibatkan kafir.
Pendapat Imam Nawawi di atas sependapat dengan pandangan ahli hadits lain, Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam Fathul Bari ia menjelaskan maksud hadits “tuduhan itu kembali padanya” sebagai berikut: “Alhasil apabila orang yang dituduh itu memang betul-betul kafir secara syariah maka tuduhan si penuduh benar… Apabila tuduhannya tidak benar maka keburukan dan dosa tuduhan itu kembali pada yang mengatakan. Inilah ringkasan pemahaman kata “raja’a” (kembali). Ini adalah jawaban yang paling adil.”(8)
Ibnu Abdil Bar juga menegaskan haramnya menuduh sesama muslim dengan sebutan kafir atau syirik: “Abu Umar berkata: ‘Tuduhannya kembali’ maksudnya dia menanggung dosanya. Maknanya, bahwa orang kafir apabila dikatakan padanya ‘Hai kafir!’ maka dia (si kafir) menanggung dosa kufurnya. Dan tidak berdosa bagi yang mengatakannya. Begitu juga (tidak berdosa) ucapan pada orang fasiq ‘Hai Fasiq!’ Apabila dikatakan pada orang muslim ‘Hai kafir!’ maka yang mengatakan perkataan itu kembali dengan dosa perkataan tersebut dan menanggung dosa yang besar. Namun dia tidak kafir. Karena kekafiran itu tidak terjadi kecuali dengan meninggalkan keimanan. Faidah hadits ini adalah larangan mengafirkan dan memfasikkan sesama muslim.”(9)
Akar Penyebab Sikap Suka Mensyirikkan dan Solusinya
Mengapa ada kelompok dalam Islam yang suka memberi label sesat, syirik, bid’ah dan kafir pada kelompok muslim lain? Bukankah setiap muslim yang taat berhak masuk surga?(10) Bukankah semua muslim bersaudara(11) dan dilarang saling menyakiti? Ada banyak faktor yang menyebabkan sikap anti-sosial dan anti-ukhuwah tersebut namun yang terpenting ada empat: pertama, adanya anggapan bahwa prinsip akidah dan ideologi yang dianut oleh golongan tersebut adalah satu-satunya yang benar sedangkan yang lain salah. Dengan sikap seperti ini, maka kelompok ini memposisikan diri sebagai juri atau hakim yang merasa berhak untuk menilai golongan lain masuk surga atau neraka.
Padahal dalam masalah ijtihadiyah, kebenaran itu tidak hanya satu. Ia bisa dua, tiga, empat atau lebih. Ini karena ada jaminan dalam Islam bahwa ijtihad seorang mujtahid itu benar semua. Kalaupun salah, hanya Allah yang tahu kesalahan itu kelak dan itu dimaafkan. Nabi bersabda, “Hakim apabila melakukan ijtihad dan benar maka ia mendapat dua pahala dan apabila salah mendapat satu pahala.”(12) Jadi, perbedaan pendapat antara ulama bisa jadi sama-sama benar karena berdasarkan hasil ijtihad yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Syariah Islam berbeda dengan matematika yang hanya mengenal satu kebenaran.
Kedua, kekurangmengertian golongan ini akan maksud hadits di mana Nabi bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu al-jama’ah.”(13) Sebagian golongan muslim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “satu golongan yang masuk surga” adalah golongannya saja. Padahal, makna “al-jamaah” dalam hadits tersebut begitu umum dan terbuka terhadap aneka ragam penafsiran. Dan itulah yang terjadi: para ulama banyak berbeda pandangan dalam soal ini. Imam Nawawi merinci pendapat ulama tentang hal ini sebagai berikut: “Golongan (yang yang selamat) ini menurut Bukhari adalah ahli ilmu. Menurut Ahmad bin Hanbal: kalau bukan ahli hadits siapa lagi. Menurut Qadhi Iyadh: Maksud Ahmad adalah Ahlussunnah wal Jamaah dan orang yang meyakini madzhab ahli hadits. Menurut pendapatku (kata Imam Nawawi): dimungkinkan golongan ini terpisah-pisah di antara berbagai golongan orang muslim seperti mujahid yang berani, ahli fiqih, ahli hadits, orang zuhud, pelaku amar makruf nahi munkar, para pelaku kebaikan yang lain. Dan mereka semua tidak harus berkumpul (dalam satu tempat atau dalam satu golongan tertentu). Bisa saja keberadaan mereka terpisah-pisah di segala penjuru dunia.”(14) Pandangan Imam Nawawi ini menegaskan bahwa “kelompok yang selamat” (al-firqah an-najiyah) bisa terdiri dari siapa saja dan berasal dari golongan mana saja.
Ketiga, secara akidah konsep tauhid trinitas uluhiyah, rububiyah, dan asma was shifat yang sangat kaku dan ketat secara signifikan telah mendorong penganut konsep ini untuk cenderung menilai muslim lain yang tidak mengikuti akidah ini dengan sebutan syirik. Padahal konsep tauhid trinitas (al-ushul al-tsalatsah) itu sendiri tidak pernah ada dan tidak pernah disebut secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadits.(15) Itu artinya konsep ini masuk kategori bid’ah yang menurut definisi kalangan ini sesat secara mutlak.(16) Oleh karena itu, penganut konsep tauhid ini disarankan untuk memakai akidah ini hanya untuk diri mereka sendiri dan tidak digunakan untuk menilai apalagi menghakimi kelompok umat Islam yang lain. Karena, kebenaran dalam Islam itu bisa lebih dari satu.
Keempat, secara fiqih, pendiri dan para ulamanya mengikuti faham madzhab Hanbali yang relatif kaku dalam memandang hal yang baru yang umum disebut bid’ah. Mereka berpandangan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Ini berbeda dengan pandangan kalangan ulama madzhab Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi baik dan buruk, hasanah dan dhalalah, bahkan sebagian ulama seperti Izzuddin bin Abdussalam membagi bid’ah menjadi lima (halal, haram, makruh, sunnah, mubah).(17)
Adalah hak mereka untuk memilih akidah tauhid, madzhab fiqih dan golongan ulama panutan yang disukai. Namun, hendaknya pilihan itu dan segala konsep di dalamnya tidak dijadikan alat untuk menghakimi golongan lain. Biarlah golongan lain mengurus dirinya sendiri. Karena, dalam setiap golongan pasti ada ulama yang menjadi panutan dan bertanggung jawab dari sisi syariah. Itulah cara terbaik menuju persatuan dan soliditas umat sebagaimana diperintahkan dalam Al-Quran QS Ali Imron 3:103 “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.”(18)
Namun, apabila sikap ini tidak dilakukan, maka jangan heran apabila individu atau kelompok yang dihakimi akan membalas dan membela diri, lalu saling serang dan perpecahan akan terus terjadi antar golongan dalam Islam. Apabila demikian, maka persatuan umat, sebagaimana diperintahkan dalam QS Ali Imran 3:103, hanya akan menjadi mimpi dan utopia belaka.
Referensi
1. Mereka adalah kelompok Wahabi Salafi yang didirikan oleh ulama Arab Saudi bernama Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 – 1206 H/1703 – 1791M). Konsep ideologi gerakan ini juga menginspirasi dan ditiru sebagian atau seluruhnya oleh beberapa ormas Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah, PERSIS, Al-Irsyad, Majelis Tafsir Al-Quran (MTA). Kelompok lain yang juga suka mengafirkan atau menyesatkan sesama muslim adalah Hizbut Tahrir yang di Indonesia dikenal dengan sebutan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
2. Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim) dan lainnya dari Ibnu Amr. Teks asal: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
3. Hadits dari Ibnu Abbas riwayat Ahmad dalam Al-Musnad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Teks asal: لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
4. Hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Teks asal: أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
5. Hadits sahih riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar. Teks asal: إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
6. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih). Teks asal: أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
7. Imam Nawawi dalam Syarah Al-Nawawi ala Sahih Muslim, hlm. 2/238. Teks asal: معناه رجعت عليه نقيصته لأخيه ومعصية تكفيره معناه فقد رجع عليه تكفيره ; فليس الراجع حقيقة الكفر بل التكفير ; لكونه جعل أخاه المؤمن كافرا ; فكأنه كفر نفسه ; إما لأنه كفر من هو مثله ، وإما لأنه كفر من لا يكفره إلا كافر يعتقد بطلان دين الإسلام
8. Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 10/466. Teks asal: والحاصل أن المقول له ان كان كافرا كفرا شرعيا فقد صدق القائل وذهب بها المقول له وإن لم يكن رجعت للقائل معرة ذلك القول وإثمه. كذا اقتصر على هذا التأويل في رجع، وهو من أعدل الأجوبة
9. Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar, hlm. 8/548. Teks asal: قال أبو عمر: باء بها، أي احتمل وزرها. ومعناه أن الكافر إذا قيل له يا كافر فهو حامل وزر كفره، ولا حرج على قائل ذلك له، وكذلك القول للفاسق يا فاسق. وإذا قيل للمؤمن يا كافر فقد باء قائل ذلك بوزر الكلمة واحتمل إثما مبينا وبهتانا عظيما، إلا أنه لا يكفر بذلك؛ لأن الكفر لا يكون إلا بترك ما يكون به الإيمان. وفائدة هذا الحديث النهي عن تكفير المؤمن وتفسيقه
10. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Usman Nabi bersabda: “Barangsiapa mati sedangkan dia tahu bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, maka ia masuk surga.” (مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ)
11. Dalam QS Al-Hujurat 49:10 Allah berfirman “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”
12. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Amr bin Ash. Teks asal: الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
13. Hadits riwayat Abu Dawud, Darimi, Ahmad, dan lainnya dari Muawiyah bin Abu Sufyan. Menurut Hakim dalam Al-Mustadrak, hlm. 1/128 , hadits ini sahih. Begitu juga menurut Al-Dzahabi (ibid). Menurut Tirmidzi hasan sahih. Namun menurut Abu Dawud hadits ini dhaif, lihat Tahdzib Al-Tahdzib, hlm. 1/20. Teks asal: أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
14. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Al-Nawawi ala Sahihi Muslim (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj), hlm. 13/67. Teks asal: وأما هذه الطائفة فقال البخاري : هم أهل العلم . وقال أحمد بن حنبل: إن لم يكونوا أهل الحديث فلا أدري مَن هم . قال القاضي عياض: إنما أراد أحمد أهل السنة والجماعة ومن يعتقد مذهب أهل الحديث . قلت ويُحتَمل أن هذه الطائفة مفرَّقة بين أنواع المؤمنين، منهم شجعانٌ مقاتلون، ومنهم فقهاء، ومنهم محدِّثون، ومنهم زهَّاد، وآمرون بالمعروف وناهون عن المنكر، ومنهم أهل أنواع أخرى من الخير، ولا يلزم أن يكونوا مجتمعين، بل قد يكونون متفرقين في أقطار الأرض
15. Konsep Tauhid Uluhiyah, Rububiyah, Asma was Shifat dibuat pertama kali oleh Ibnu Taimiyah, seorang ulama abad ketujuh hijrah (1263 – 1328 M/661-728 H). Lihat, Ibnu Taimiyah dalam Risalah Ahl Al-Shuffah, Minhaj Al-Sunnah, Majmuk Al-Fatawa, 15/164 dan Al-Fatawa Al-Kubro, 5/250. Pandangan ini didukung oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1115 – 1206 H/1703 – 1791M), pendiri Wahabi Salafi. Salah satu kitabnya yang membahas hal ini secara khusus adalah: Al-Ushul Al-Tsalatsah.
16. Dr. Ali Jumah menyatakan pembagian tauhid menjadi uluhiyah, rububiyah termasuk bid’ah yang tidak berasal dari Salafus Sholeh (وتقسيم التوحيد إلى ألوهية وربوبية هو من التقسيمات المُحدَثات التي لم تَرِد عن السلف الصالح) . Lihat, dar-alifta.org, “Taqsim Al-Tauhid wa Takfir Al-Muslimin.”
17. Lihat, fatihsyuhud.net, “Bid’ah itu Baik (1)”
18. QS Ali Imron 3:103 terjemah Departemen Agama. Teks asal: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّـهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Post on November 28, 2016 by A. Fatih Syuhud
Sumber : https://www.fatihsyuhud.net/tuduhan-bidah-syirik-kafir-pada-sesama-muslim/
#A. Fatih Syuhud