Sebenarnya telah banyak para ustadz yang menjawab masalah ini. Meski kita temukan jawabannya begitu beragam. Mulai dari yang membolehkan sampai yang ketuk palu mengharamkan. Adapun tulisan saya ini semoga bisa menjadi rangkumannya.
Membahas avatar facebook yang sedang viral, tentu tak bisa lepas dari hukum asal menggambar itu sendiri, yang mana perincian hukumnya sebagai berikut :
1. Yang disepakati keharamannya.
Yakni ragam gambar yang disembah selain Allah, seperti poster Isa al Masih, dewa-dewa dan tokoh yang dikultuskan pemegang keyakinan tertentu.
Demikian juga gambar yang dilukis tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah.
2. Haram menurut mayoritas ulama, makruh menurut sebagian lainnya.
Patung atau gambar yang sempurna utuh meski tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya
Demikian juga patung dan gambar binatang yang utuh dan kemudian dijadikan pajangan atau dimuliakan.
3. Boleh menurut mayoritas ulama, haram menurut sebagian yang lain.
Gambar atau patung makhluk hidup yang tidak utuh satu tubuh, semisal setengah badan, atau tidak ada bagian detail seperti mata, mulut, telinga dll.
Demikian juga semua jenis gambar hasil fotografi, karena ia bukanlah aktivitas membuat hal baru. Foto hanyalah objek bayangan yang diambil oleh kamera.
4. Boleh menurut mayoritas ulama, makruh menurut sebagian yang lain.
Gambar yang ada dilantai, bantal, seprai dan tempat lainnya yang tidak dimuliakan.
5. Disepakati kebolehannya.
Yakni semua jenis gambar selain makhluk bernyawa semisal pemandangan, pohon, kendaraan, benda langit dll.
Demikian juga semua jenis patung dan gambar mainan anak-anak seperti boneka, dibolehkan menurut kesepakatan ulama.
═══ ❁✿❁ ═══
Demikianlah perincian hukum gambar. Dan saya melihat perbedaannya hukum gambar avatar facebook ada direntang point 2, 3, dan 4. Bukan 1 dan 5, sehingga kesimpulannya : tidak disepakati keharamannya oleh ulama, juga tidak disepakati kebolehannya.
Wallahu a'lam.©️AST
Ahmad Syahrin Thoriq
Sumber WAG: Subulana I
**☆☆**
🌐 Bergabung di group WA dakwah Subulana, admin : 081350696763
#Ahmad Syahrin Thoriq