Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama Mazhab

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama Mazhab - Kajian Medina
HUKUM PUASA RAJAB MENURUT ULAMA MAZHAB

Afwan ustadz, apakah hukum puasa Rajab ? Karena ada yang mengatakan hukumnya sunnah namun ada yang mengatakan tidak ada kesunnahannya. Mohon pencerahannya bagaimana yang sebenarnya menurut para ulama .

Jawaban :

Tentang hukum mengkhususkan berpuasa dihari tertentu dari bulan Rajab para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa itu tidak disunnahkan sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal tersebut ada kesunnahannya. Berikut penjelasan masing-masing pendapat :

1. Kalangan yang berpendapat disunnahkan.

Sebagian ulama dari mazhab Syafi’iyyah, Malikiyyah dan sebagian qaul madzab hanafiyyah berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah.[1]

Kalangan ini berdalil bahwa meskipun hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah semuanya, namun ada dalil umum yang shahih yang menyebutkan Nabi shalallahu’alaihi wassalam memperbanyak puasa di bulan Rajab dan Sya’ban. Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah a’mal.

Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung pendapat pertama ini :

- Al imam al-Kharsyi berkata: “Disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram dan Rajab. Kesunnahannyaberpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”[2]

- Imam Ash-Shawi dari kalangan ulama mazhab Maliki berkata : “Puasa Rajab yakni dikuatkan puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a’mal.”[3]

- Al Imam Al-'Izz ibnu Abdissalam berkata : “Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah.”[4]

- Imam Nawawi berkata, “Shahabat-shahabat kami berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram.”[5]

- Ibnu Shalah berkata : “Memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab memang tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab.”[6]

- Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata : “Adapun tindakan sebagian ahli fiqih yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini.”[7]

2. Kalangan yang berpendapat tidak disunnahkan.

Sedangkan para ulama dari Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan qaul sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa bulan Rajab tidak disunnahkan.

Hal ini karena mereka berpendapat bahwa hadits- hadits yang berbicara tentang puasa di bulan Rajab adalah sangat lemah dan sebagiannya palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Dan bahkan kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melarang berpuasa di bulan Rajab.[8]

Berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung pendapat kedua ini :

- Ibnu Muflih berkata : “Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: ‘Makruh, dan diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu ia Memukul seseorang karena berpuasa Rajab.”[9]

- Imam Ibn Hajar al Asqalani berkata, “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya dan amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam.”[10]

- Ibnu Qudamah berkata : “Dibenci mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya adalah hadits riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata, "Aku melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan Rajab) sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah.”[11]

- imam Al-Mardawi berkata: “Mengkhususkan puasa Rajab hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat mazhab (Hanabilah) dan para pendukungnya.”[12]

Penutup.

Demikian bahasan tentang permasalahan ini, bagi yang mau mengikuti pendapat kelompok pertama dengan mengamalkan puasa Rajab silahkan saja, tanpa perlu banyak menshare hadits-hadits palsu seputar keutamaan puasa Rajab yang dikhawatirkan akan menjatuhkan kita dalam berbuat dusta atas nama Nabi shalallahu’alaihi wassalam.

Demikian pula yang berpendapat tidak ada kesunnahannya untuk tidak mencela mereka yang mengamalkan puasa Rajab dengan sebutan bid’ah, sesat dan semisalnya.

Wallahu a’lam.©AST
_____________
[1] Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187),Nihayah al-Muhtaj (3/211) Al Qawaninul Fiqhiyyah hal 114, al Hadramiyyah hal.118.
[2] Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil(2/241)
[3] Bulghatussalik (1/692).
[4] Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra,(2/ 54).
[5] al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439).
[6] Fatawa Ibnu Shalah, hal. 180.
[7] Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (2/53)
[8] Hadits ini ada dalam sunan Ibnu majah (1/554), dan Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena dalam rawinya ada Dawud bin Atha’. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Az Zujajah (1/307) : “Dia disepakati kelemahannnya.”
[9] al-Furu’ (3/118).
[10] Tabayyun al Ujb fi Fadhail Rajab hal. 23.
[11] Al Mughni (3/53)
[12] Al Inshaf (3/346).

Ahmad Syahrin Thoriq
5 April 2016 ·

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama Mazhab - Kajian Medina

BAGAIMANA HUKUM PUASA RAJAB ?

Tentang hukum puasa rajab, para ulama mazhab terbagi menjadi dua pendapat, antara yang mensunnahkan dengan yang tidak berpendapat tidak ada kesunnahannya.

Mazhab Syafi'i sendiri juga terbawa arus terbagi menjadi dua kubu ini. Adapun yang mensunnahkan diantara adalah imam Nawawi, beliau berkata : "Termasuk puasa yang disunnahkan adalah puasa di bulan Haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharam."

Sedangkan yang berpendapat tidak ada kesunnahannya diantaranya imam Ibnu Hajar al Asqalani, beliau berkata : "Tidak ada hadits shahih yang layak untuk dijadikan dalil puasa Rajab dan amalan di dalamnya."

Kesimpulannya, bagi yang mau mengikuti pendapat pertama, silahkan berpuasa tanpa perlu harus menshare broadcest hadits palsu seputar Rajab yang banyak beredar di sosmed.

Sedangkan yang memegang pendapat kedua, tidak perlu mencela mereka yang mengamalkan puasa dengan sebutan ahli Bid'ah, sesat dan julukan tak layak lainnya.

Semoga bermanfaat.

Ahmad Syahrin Thoriq
4 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.