Banyak sekali orang islam yang belajar agama dengan cara membaca hadis Nabi. Tetapi, tak semuanya lantas menjadi ahli, kebanyakan tetap berstatus awam meskipun sudah menukil hadis lengkap dengan keterangan sanadnya sebab menjadi ahli memang tak cukup hanya bermodal hadis saja.
Salah satu contoh sederhana yang membedakan keduanya adalah ketika menemukan sebuah hadis berisi anjuran melakukan sebuah dzikir di saat tertentu. Misalnya, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa saat selesai shalat dianjurkan membaca Tasbih, Tahmid dan Tahlil sebanyak 33x. Lalu ketika ada orang yang justru membaca dzikir lainnya sehabis shalat, maka bagaimana, bolehkah?
Banyak orang awam yang menjawabnya sebagai tindakan bid'ah dengan alasan tidak sesuai sunnah sebagaimana dalam hadis di atas. Di pikirannya, kalau tidak sesuai anjuran sunnah maka berarti bid'ah dan bid'ah itu sesat. Titik.
Bagi ahli fikih tidak demikian. Semua bentuk dzikir memang disunnahkan secara umum dengan dalil-dalil umum. Membacanya sehabis shalat bukan berarti bid'ah. Hanya saja yang paling utama didahulukan adalah dzikir yang disunnahkan di waktu yang khusus daripada dzikir yang disunnahkan secara umum. Jadi, setelah shalat lebih utama membaca dzikir khusus setelah shalat, bukan dzikir lainnya. Namun, ini hanya keutamaan, bukan kewajiban yang bila dilakukan menjadi haram atau bid'ah.
(تَنْبِيهٌ) عُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّ كُلَّ مَحَلٍّ طُلِبَ فِيهِ ذِكْرٌ بِخُصُوصِهِ فَالِاشْتِغَالُ بِهِ فِيهَا أَوْلَى مِنْ غَيْرِهِ وَلَوْ مِنْ قُرْآنٍ أَوْ مَأْثُورٍ آخَرَ. (القليوبي في حاشيته على المنهاج)
"Setiap tempat yang di situ dituntut (disunnahkan) untuk melakukan dzikir secara khusus, maka menyibukkan diri dengan dzikir khusus tersebut lebih utama dari pada dzikir lainnya, bahkan lebih utama dari pada membaca al Qur'an atau dzikiran yang berasal dari hadis lainnya." (Qalyubi)
Dari contoh ini bisa dilebarkan ke contoh kasus lainnya yang serupa. Orang awam mudah membid'ahkan sedangkan ahli fikih tidak.
Abdul Wahab Ahmad
11 Januari 2020 (2 jam ·)
#Abdul Wahab Ahmad