Kalau Sudah Ngaji Maka Tidak Boleh Taqlid?

Kalau Sudah Ngaji Maka Tidak Boleh Taqlid? - Kajian Medina
Kalau sudah ngaji maka tidak boleh taqlid?

Dalil dan penjelasan ulama akan wajibnya TAQLID

@Aboudbasyarahil

Seringkali kita dengar ucapan "Kalau sudah ngaji maka tidak boleh taqlid" "kalo sudah tahu dalil gak boleh taqlid" sebabnya karena merasa sudah tidak awam, merasa sudah mengetahui dalil dan bisa menimbang ucapan ulama

Sesungguhnya ucapan diatas adalah ucapan yang tidak tepat dan merusak tatanan agama, bahkan kebodohan yang nyata, kenapa?

Karena seseorang yang bisa tidak taqlid adalah mujtahid, sedangkan orang yang sudah ngaji maka tidak mungkin langsung jadi mujtahid, jangankan yang cuma ikut ngaji, bahkan yang ngisi pengajiannya pun masih belum tentu ia seorang mujtahid.

Seseorang yang layak berinteraksi dengan dalil dalam "bab syar'i yang dibutuhkan pemahaman" adalah seorang mujtahid bukan orang awam, karena ketika berinteraksi dengan dalil maka ia harus mengetahui berbagai macam hukum didalamnya, nasikh, mansukh, hukumnya, surat makiyah, madaniah, paham ilmu2 hadits, pakar bahasa, paham khilaf, paham ushul fiqh dll

Adapun dalam bab hukum aqli maka gak boleh taqlid, apakah hukum aqli? Maka permisalannya adalah mengetahui pencipta-Nya, rosulullah , dll

Atau juga hukum syar'i yang bersifat dhoruroh minaddien, semisal kewajiban sholat, puasa ramadhan, haji, haramnya zina, minum khomr dll. Semua ini tidak boleh taqlid Karena semua pun mengetahui hal ini. -Dan dari sinilah nanti sebab dikafirkannya orang yang mengingkari hal2 ini ketika mereka tinggal di negeri kaum muslimin-

Kita kembali ke hukum taqlid adalah wajib, bahkan imam Syafi'i sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Khatib al-Baghdadi menyebutkan

"Tidak halal seseorang berfatwa dalam urusan agama Allah kecuali seseorang yang mengetahui Al-Qur'an, hukum naskh dan mansukh, ayat ahkam dan ayat mustabihat, ta'wil dan tanzilnya, makiyah dan madaniahnya, kemudian tahu ilmu hadits sebagaimana pengetahuan kepada Al-Qur'an, pakar bahasa Arab, pakar syair, ilmu Qur'an dan hadits, harus oramg yang inshof, sedikit ngomong, paham ikhtilaf ulama di dunia, DAN KETIKA IA TELAH MEMILIKI SEMUA INI MAKA BOLEH BERFATWA DALAM URUSAN AGAMA DALAM URUSAN HALAL DAN HARAM, KALAU SEANDAINYA IA TIDAK MEMILIKI INI MAKA IA BOLEH BERBICARA URUSAN ILMU TETAPI TIDAK BOLEH BERFATWA".

Ulama telah ijma akan hal ini, dimana orang awam hukumnya adalah taqlid

Imam As-Subki menyebutkan dalam ad-duroh al-madhiyah :
"Manusia terbagi menjadi dua (1) alim mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum dari dalil (2) orang awam yang taqlid ke ulama. Kewajiban mujtahid adalah mengeluarkan hukum, dan kewajiban orang awam adalah kembali dan mengikuti ucapan mujtahid.TIDAK SELAYAKNYA SESEORANG YANG MENDENGAR AYAT, HADITS KEMUDIAN IA LANGSUNG MENINGGALKAN UCAPAN ULAMA, KARENA KETIKA IA MELIHAT ULAMA MENYELISIHI DALIL SEJATINYA ULAMA TADI MENGIKUT DALIL YANG MENGARAHKAN PADA PENDAPAT YANG IA BAWA. Maksudnya adalah seorang yang bukan mujtahid dan terlebih orang awam kalo mendengar ayat tidsk boleh serta merta menolak ucapan ulama, karena sejatinya orang awam belum mengetahui hukum mutlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, mujmal, mubayyan, hakikat atau majaznya".

Sesungguhnya ijma' akan wajibnya taqlid bagi orang awam dan orang yang belum mencapai derajat mujtahid telah jelas dari zaman para sahabat nabi, tetapi KAUM QODARIYAH MEWAJIBKAN ORANG AWAM UNTUK MELIHAT DALIL, DAN MELARANG MEREKA TAQLID, maka ini adalah UCAPAN BATHIL, dengan sebab sahabat nabi memberikan fatwa dan tidak menyuruh seluruh manusia untuk jadi mujtahid.

Hampir2 Ibn Hazm mengatakan ijma atas larangan taqlid dengan sebab Ucapan Syafi'i yang diseluruh kitabnya mengatakan dilarang taqlid, padahal kata imam Ash-Shoidalany mengatakan (BAHWA YANG DILARANG SYAFI'I UNTUK TAQLID ADALAH SIAPA2 YANG MENCAPAI DERAJAT MUJTAHID, dan siapa yang belum mencapai derajat itu maka ia wajib taqlid)

Mungkin sebagai penutup ada yang menyanggah bukankah makna taqlid itu adalah mengikuti ucapan seorang ulama tanpa mengetahui dalil?
Iya betul taqlid adalah mengikuti ucapan ulama tanpa mengetahui dalil, dan dalil yang dimaksud adalah dalil yang secara rinci.

Dinukilkan dari kitab Al-Hawi milik ibn Abdinnur salah seorang ulama madzhab Maliki " Telah ijma' BAHWA SELAIN MUJTAHID WAJIB BAGINYA KEMBALI KE UCAPAN ULAMA MUJTAHID, DAN LARANGAN PARA ULAMA UNTUK TAQLID SEJATINYA ITU ADALAH BAB AQIDAH YANG KHUSUS)

Sehingga dari sini kita bisa ketahui bahwa sebab kerusakan di masyarakat kita saat ini, atau mungkin sebab saling cela murid ustadz satu sama ustadz lain, saling gak percaya sama ulama lainnya, adalah karena orang baru ngaji sama ustadznya di suruh jangan taqliq, ketika dijelaskan ulama fulan berpendapat salam2an setelah sholat boleh, maka ditanya mana dalilnya.

Seharusnya kita ini sadar diri, bahwa ketika kita diajak untuk taqlid berarti kita diajak untuk tahu diri, kita diajak untuk selamat dengan cara ikut pemahaman ulama yang telah diakui dunia akan keulamannya.

Anehnya orang yang ngajak mari tahu diri dengan bermadzhab malah dituduh fanatik madzhab, tidakkah mereka berpikir bahwa yang nampak di masyarakat yang fanatik buta itu mereka? Mereka selalu mencela yang beda pendapat dengan yang mereka pegang dan kurang sifat lapang dadanya?

Jadi sebenarnya yang fanatik buta itu siapa? Yang bermadzhab ataukah mereka?

Aboud Basyarahil
20 September pukul 21.08 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.