Al-Imam Ahmad -rahimahullah- mengatakan :
إذا كان عند الرجل الكتب المصنفة فيها قول رسول الله صلى الله عليه وسلم واختلاف الصحابة والتابعين فلا يجوز أن يعمل بما شاء ويتخير فيقضي به ويعمل به حتى يسأل أهل العلم ما يؤخذ به فيكون يعمل على أمر صحيح
"Apalagi seseorang memiliki kitab-kitab karangan yang berisi sabda-sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan berbagai perbedaan pendapat Sahabat dan Tabi'in, maka ia tidak boleh boleh untuk mengamalkan semaunya dan memilih semaunya lalu berfatwa dan beramal dengan (pilihan) itu sampai ia bertanya kepada Ulama tentang apa saja/mana saja pendapat yang boleh diambil sehingga ia beramal dengan metode yang benar."
Dikutip dari I'lam Al-Muwaqqi'in
http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php…
Catatan :
Makanya, penuntut ilmu gak boleh sembarang membaca hadis-hadis hukum tanpa memiliki Ushul fiqih yang paten atau belajar dari ulama langsung tentang bagaimana cara mengamalkan sebuah hadis.
Mesti memiliki Ushul yang pasti yang dengannya ia dapat mengkompromikan berbagai hadis yang terlihat bertentangan atau sebenarnya ternyata hadis itu malah mansukh.
*Sunan Abi Dawud hanya contoh kitab yang memuat itu.
Andang Supriana
Kemarin pukul 10.01 ·
#Andang Supriana