Poligami Merupakan Perkaya Yang Masyru'

Poligami Merupakan Perkaya Yang Masyru'
POLIGAMI

Poligami merupakan perkara yang masyru' (diakui oleh Syariat Islam), berdasarkan kesepakatan ulama (Silakan baca: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Dan yang menolak poligami karena kebenciannya terhadap ketentuan Syariat tentang hal ini, maka ia jatuh kafir. Sedangkan perempuan yang tidak menyukai poligami karena sisi manusiawinya, selama tidak menolak ketentuan Syariat tentang hal ini, tidak jatuh kafir. (Silakan baca fatwa dari Islamweb, nomor: 138438)

Menurut madzhab Syafi'i, hukum asli dari poligami adalah mubah. Jika seorang laki-laki memiliki hajat syar'iyyah untuk menambah istri, misal karena ia tak mampu menjaga diri dari perbuatan keji jika hanya dengan satu istri, atau istri pertamanya sakit, atau ia ingin punya lebih banyak anak, maka poligami untuk laki-laki seperti ini hukumnya mandub (sunnah).

Sedangkan jika ia tak memiliki hajat syar'iyyah, namun sekadar ingin menambah kenikmatan seksual, dan ia ragu atas kemampuannya berlaku adil pada istri-istrinya, maka hukum poligami bagi orang ini makruh.

Jika ia yakin atau menduga kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa ia tak akan bisa berlaku adil pada istri-istrinya, entah karena kelemahannya, atau karena ketiadaan harta, atau karena sebab lainnya, maka poligami bagi orang ini haram hukumnya. (Silakan baca: Al-Fiqh Al-Manhaji 'Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i)

Syariat Islam yang begitu indah, telah membuat aturan yang lengkap tentang hukum pernikahan, termasuk poligami, dan dijelaskan secara rinci oleh para fuqaha yang terpercaya. Jika Syariat Islam ini dijalankan sepenuhnya, tentu hanya keindahan yang terlihat.

Jika ada praktek poligami yang buruk, maka itu tentu bukan karena kesalahan Syariat Islam yang membolehkannya, namun karena keburukan pelakunya sendiri, entah karena ia tak paham tuntunan Syariat dalam poligami, atau ia memang memiliki niat buruk sejak awal.

Seorang perempuan boleh saja menolak untuk dipoligami, dengan alasan manusiawi, atau karena khawatir suaminya (atau calon suaminya) ia anggap tak mampu. Seorang laki-laki juga boleh berniat atau berkomitmen untuk tidak berpoligami, jika itu lebih baik menurutnya. Hanya saja, ini urusan pribadi masing-masing. Urusan pribadi tak boleh dijadikan materi kampanye untuk menolak masyru'-nya poligami.

Yang bermasalah adalah anda, atau orang-orang di sekeliling anda. Bukan masyru'-nya poligami. Poligami tetap baik jika ia sesuai tuntunan Syariat. Dan poligami, bahkan monogami sekalipun, akan buruk, jika jauh dari tuntunan Syariat. Maka jika niat anda tulus mengkritik praktek poligami yang buruk, maka ajaklah orang-orang semakin mendekat pada Syariat, agar semua perilaku menjadi lebih baik.

Namun jika niat anda sejak awal adalah memerangi semua hal beraroma Syariat Islam, maka anda bukan hanya sedang memusuhi semua umat Islam yang ingin berkomitmen terhadap Syariat Islam, tapi juga sedang memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Dan yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, tak akan pernah menang selama-lamanya.

~ Muhammad Abduh Negara ~


Muhammad Abduh Negara II
16 Desember pukul 20.46 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.