Produk Zhan

Produk Zhan - Kajian Medina
PRODUK ZHAN

Apa yang engkau anggap tidak ada dasarnya atau dalilnya pada amaliah yang dilakukan kaum muslimin saat ini, maka jangan terburu-buru memvonis dulu. Mudah-mudahan suatu saat akan tersadarkan bahwa bisa jadi dirimulah yang kurang ilmu dan wawasan. Karena aku pun dahulu pernah demikian. Sempat terhalangi untuk melihat luas dan indahnya lautan ilmu yang tak bertepi.

Begitu banyak permasalahan agama yang dahulu aku anggap tidak ada dalilnya, ku anggap bid'ah, dan seterusnya. Ternyata amaliah masyarakat yang ku anggap dia hanya taklid saja itu memang ada dasarnya. Mereka taklid karena begitulah beragamanya orang awam. Tidak perlu terlalu disibukkan untuk mencari dan memahami dalil. Karena mereka pun takkan paham.

Di antara contoh amaliah kaum muslimin yang pernah aku bid'ahkan dan ternyata amaliah mereka itu ada dasarnya dan harus kita hormati meskipun kita tidak mengamalkannya. Contohnya seperti:

Mengusap wajah setelah doa dan shalat, berdoa setelah shalat, isbal bila tidak sombong, Sunnah memanjangkan janggut (tidak wajib), shalat qobliyah Jumat, adzan Jum'at dua kali, qunut shubuh, talqin mayit, mengadzankan bayi, Maulid Nabi, dan ratusan atau bahkan lebih masalah lagi.

Bahkan konyolnya sebagian orang menganggap bahwa masalah-masalah furu'iyah seperti itu dianggap seperti pembeda antara Ahlus Sunnah dan Ahlul Bid'ah. Sebagian sikap konyolnya juga menyikapi orang yang berbeda seperti itu seakan sedang menyikapi orang yang beda agama. Padahal dalam perkara-perkara itu semuanya adalah produk zhann bukan qoth'i. Termasuk pendapat ustadznya dan ulamanya pun semua produk zhann. Ada kemungkinan benar atau salah.

Kaidah mengatakan:

الاجتهادُ لاَ يَنْقَضُ بالإجتِهاد.

Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad.

Hukum hasil ijtihad yang terdahulu tidak batal lantaran adanya ijtihad yang datang setelahnya, sehingga sahlah semua perbuatan yang dikerjakan atas dasar ijtihad baik yang sebelumnya maupun sesudahnya. Dan sikap keras para ulama pada yang menyelisihi Ijmā' saja.

Oleh karenanya, al-Imām as-Suyūthiy rahimahullāh berkata dalam kitab Al-Asybah wa An Nazhair:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ.

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

Maka hendaknya kita tidak memaksakan pendapat kita kepada orang lain. Apalagi menuduh saudara kita dengan tuduhan yang kurang pantas. Apakah tuduhan ikut hawa nafsu, syubhat, tidak ikut dalil, tidak ikut nabi, salaf, dan yang biasa kita dengar dari oknum-oknum tetangga sebelah yang kurang dewasa.

Makanya, Imam Sufyan ats-Tsauriy rahimahullāh pernah berkata:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah engkau melarangnya.” [Hilyatul Auliya’, 3/133]

Sebagian ulama juga pernah berkata:

لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهب ولا يشدد عليهم.

“Tidak seyogyanya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka.”

Dan yang terkahir, mari kita renungkan perkataan Imam kaum muslimin. Berkata Imam an-Nawawi rahimahullāh:

“Dan adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” [Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/30-31]

Oleh: Robī' Maulānā bin Saifullāh bin Na'īm bin Al-Hulaimiy (sekali-kali pengen nyoba pakai nama).

Produk Zhan - Kajian Medina


Robi Maulana Saifullah
13 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.