Namun kita tak wajib dan tak harus mengikuti pendapat-pendapat Syaikh fulan dan syaikh allan, atau pendapat ustadz anu dan ustadz nganu. Selama itu perkara khilafiyyah yang mu'tabar di kalangan ulama, maka ia tetap khilafiyyah, dan tak boleh satu orang atau satu kelompok menjadikan pendapatnya sebagai standar kebenaran mutlak atas pihak lain.
Karena itu, para ulama sudah mengingatkan pentingnya pengetahuan tentang perkara ijma' dan perkara khilaf. Agar orang-orang tidak menyelisihi ijma', sehingga membuatnya tersesat. Juga agar orang-orang tak bersikap keras dan kaku pada perkara khilaf, sampai memvonis sesat pihak yang berbeda pendapat dengannya.
~ Muhammad Abduh Negara ~
Muhammad Abduh Negara II
23 jam ·
#Muhammad Abduh Negara II