Hukum Selfi dalam Pandangan Islam

Hukum Selfi dalam Pandangan Islam

Berfoto merupakan perkara mu'amalah yang hukum asalnya boleh. Menurut kaidah fiqh:
Asal hukum mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

"Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh, tidak dilarang pula memajang foto di rumah dan lainnya, selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan"

(Al-Fiqh Al-Islami wa Adil-latuhu, juz 4 hlm. 224)

@harakahislamiya

Hukum Selfi dalam Pandangan Islam - Qoutes - Kajian Medina

Harakah Islamiyah
1 Agustus ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.