Panitia zakat curhat bahwa malam takbiran masih ada saja yang belum bayar zakat. Padahal panitia sudah habis membagikan semua zakat. Jadi apakah tetap diterima atau ditolak? Kalau ditolak, apa nggak kasihan?
Saya jawab, terima saja. Toh batasnya sampai besok shalat Idul Fithri. Urusan bagaimana menyalurkan zakat itu mudah saja kok, nggak usah bingung.
Siapkan saja barisan cadangan orang miskin pada sesaat sebelum shalat Idul Fithri dimulai. Kalau cuma cari orang miskin, insyaal banyak yang suka rela. Jumlahnya pun tidak usah banyak-banyak, 10 atau 20 orang saja sudah cukup. Suruh mereka duduk di satu area stand-by. Jangan kemana-mana.
Nanti panitia zakat akan mengingatkan sebelum shalat, siapa jamaah ada yang misalnya kelupaan belum bayar zakat, silahkan bayar di tempat.
Puluhan anggota panitia akan secara bersamaan masuk ke sela-sela barisan jamaah bawa kantong atau kotak khusus untuk menampung zakat yang terlewat belum sempat dibayarkan.
Sebutlah misalnya nilainya Rp. 25.000 atau Rp. 30.000 perak, (kalau ada yang bawa beras boleh juga) silahkan segera cemplungkan ke kantong atau kotak itu. Paling lama cuma butuh 10 menit.
Ini gerakan sapu bersih yang efektif, disapu dan disisir di semua barisan tanpa pandang bulu. Sehingga tidak ada lagi yang beralasan lupa belum bayar zakat.
Dana atau beras yang terkumpul tinggal diserahkan kepada barisan 'cadangan' orang miskin yang sudah duduk berbaris rapi. Tidak ada keharusan bahwa satu orang hanya boleh menerima zakat satu orang.
Boleh saja dia menerima jatah dari 10, 100, 1000 orang. Tidak jadi masalah secara hukum fiqih. Justru dapat lebih banyak lebih baik.
Maka zakat sudah tertunaikan dengan benar dalam sekejap. Selesai urusan.
Ahmad Sarwat, Lc.MA
Ahmad Sarwat
19 Mei pukul 14.14 ·
#Ahmad Sarwat