Afdhalnya kita bayar zakat lewat amil, meski sah juga tanpa amil. Cuma yang jadi masalah, banyak amil yang terlalu luas wilayah kerjanya. Sehingga kita jadi rada kurang respek.
Solusinya gampang, kenapa kita tidak angkat amil lokal saja. Tentu yang kita kenal orangnya, tahu sifat amanahnya serta yakin kemampuan managerial koleksi dan distribusi harta zakat.
Ruang lingkup kerjanya sebatas jamaah masjid dekat rumah kita. Orangnya gak usah banyak-banyak. Satu dua orang saja, tapi kerjanya all out, bukan sambilan.
Maka dia boleh dapat jatah zakat sebagai gajinya, total 12,5% dari distribusi harta zakat.
Kerjanya cuma dua saja yaitu sebagai kolektor dan distributor. Kolektor maksudnya keliling tetangga yang terkena kewajiban zakat sambil bantu hitungkan zakatnya. Distributor maksudnya keliling bagi-bagikan zakat ke rumah-rumah mustahik.
Area kerjanya lokal saja, minimal 40 rumah dari masjid ke Barat, 40 rumah dari masjid ke Timur, 40 rumah dari masjid ke Utara dan 40 rumah dari masjid ke Selatan. Jadi 120-an rumah saja, small village small area. Mau diperluas boleh saja, asal sesuai kapasitas amilnya. Setidaknya mereka adalah jamaah yang pada rajin ke masjid.
Dengan demikian dana zakat kita terdistribusi sesuai kaidah, yang lebih berhak adalah para mustahiq yang lebih dekat jaraknya dari tempat tinggal kita.
Ahmad Sarwat, Lc.MA
Ahmad Sarwat
17 Mei pukul 20.38 ·
#Ahmad Sarwat